Ikuti Kami:

Ragam

KPK Imbau ASN dan Pejabat Negara Untuk Tolak Gratifikasi Lebaran

Diterbitkan:

|

Gedung KPK di Jakarta
Gedung KPK di Jakarta
Gedung KPK di Jakarta. (Foto: Ist)

JMNChannel.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga:  Kemenag Tegaskan Mixue Tidak Boleh Pasang Logo Halal, Begini Alasannya

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Budi menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, termasuk tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apa pun, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang.

Baca Juga:  Kebakaran di Gunung Putri Lebih Dari 24 Jam Api Tidak Padam

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Laman: 1 2 3