Ragam
Operasi Patuh Digelar Mulai Hari Ini, Berikut Pelanggaran yang Ditindak
																								
												
												
											
JMNChannel.com | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh atau razia kendaraan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin, 14 Juli 2025.
Operasi patuh ini akan berlangsung selama 13 hari, hingga Sabtu, 27 Juli 2025. Dalam operasi tersebut, Korlantas menargetkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan di jalan raya.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Komisaris Besar Aries Syahbudin, menyatakan bahwa penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Kita akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat mengemudi, serta pengendara di bawah umur,” kata Aries, dikutip dari laman resmi Korlantas.
Sejumlah sanksi tegas telah disiapkan. Bagi pelanggaran melawan arus, pengendara bisa dikenai denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan hingga dua bulan.