Ikuti Kami:

Ragam

Rombel 50 Siswa, Bentuk Keberpihakan Terhadap Hak Anak

Diterbitkan:

|

Ilustrasi rombel 50 siswa
Ilustrasi rombel 50 siswa
Ilustrasi rombel 50 siswa. (Foto: Net)

“Tidak apa-apa, ini negara demokrasi, negara hukum. Semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Salah satunya melalui mekanisme gugatan ke PTUN,” ungkapnya.

Menurut Herman, Biro Hukum Pemprov Jabar saat ini tengah mendalami materi gugatan, dan siap menyampaikan argumentasi yuridis di hadapan pengadilan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bantu Abah Sarji Bobotoh Persib Berusia 102 Tahun

“Kami menghormati langkah FKSS, tapi tentu kami juga bersiap. Kami akan mitigasi dan meyakinkan bahwa kebijakan Pak Gubernur adalah kebijakan yang akuntabel,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak. Pemprov Jabar telah berkonsultasi dengan kementerian terkait sebelum mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025.

Baca Juga:  Usulan Kenaikan Biaya Haji Tuai Pro Kontra, Presiden Jokowi: Belum Final

“Tentu tidak ada kebijakan yang sempurna, tapi ini adalah pilihan terbaik dari berbagai alternatif yang ada. Tujuannya jelas, agar tidak ada anak di Jawa Barat yang tertinggal dari akses pendidikan,” kata Herman.

Laman: 1 2 3