Ikuti Kami:

Ragam

Satgas BLBI Sita Tanah 124 Hektare Senilai Rp600 Miliar Milik Tommy Soeharto

Diterbitkan:

|

Satgas BLBI saat menyita aset PT Timor Putra Nasional. (Istimewa)

JMNChannel.com | KARAWANG – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar milik PT Timor Putra Nasional, Jumat, 5 November 2021.

Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Waspada! Kirim Stiker Whatsapp Tidak Senonoh Bisa Kena Denda Rp.6 Milyar

“Hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 124 hektar di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 November 2021.

Diketahui PT TPN masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.

Baca Juga:  Arab Saudi Izinkan Lagi Ibadah Umrah, Inilah Syarat Untuk Indonesia

Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI juga sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.

Laman: 1 2