Ragam
UU Sisdiknas Usang, Revisi Sistem Pendidikan Harus Lebih Terintegrasi


JMNChannel.com | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai usang dan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman setelah lebih dari dua dekade diberlakukan.
Pemerintah dan kalangan akademisi kini mendorong revisi regulasi tersebut agar lebih terintegrasi, adil, dan menjawab kebutuhan pendidikan masa kini.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat menyatakan bahwa usia UU Sisdiknas yang sudah mencapai 22 tahun menjadi alasan kuat untuk dilakukan pembaruan.
“Karena sudah lama, pasti banyak perubahan-perubahan yang terjadi. Maka ke depan, semuanya akan disatukan agar mencerminkan satu sistem pendidikan yang utuh dan terintegrasi dalam satu regulasi,” ujar Atip di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Senin (9/6/2025).
Atip menambahkan, pendekatan kodifikasi menjadi strategi utama dalam revisi ini. Kodifikasi dimaksudkan untuk menyatukan berbagai aturan sektoral yang selama ini tumpang tindih, seperti UU Pendidikan Tinggi serta UU Guru dan Dosen, agar sistem pendidikan lebih sistematis dan tidak kontradiktif.
