Video
Gugatan Mentan ke Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi


JMNChannel.com | Gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Langkah hukum bernilai Rp200 miliar ini dianggap tidak sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi oleh Dewan Pers.
“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.
Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
