Ikuti Kami:

Video

Gugatan Mentan ke Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Diterbitkan:

|

Ilustrasi ancaman terhadap kebebasan Pers
Ilustrasi ancaman terhadap kebebasan Pers
Ilustrasi ancaman terhadap kebebasan Pers. (Foto Net)

JMNChannel.com | Gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Tempo dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Langkah hukum bernilai Rp200 miliar ini dianggap tidak sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  Kamis Asyik: Pemuda Pemudi Purwakarta yang Karyanya Asyik-Asyik

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga:  Tauco Legendaris Dari Cianjur Ternyata Sudah Ada Sejak Abad 19

“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” kata Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Gugatan Menteri Amran terhadap Tempo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.

Laman: 1 2 3 4