Video
Gugatan Mentan ke Tempo Dinilai Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi


Sisa poin lainnya berbunyi agar Tempo melaporkan kembali ke Dewan Pers bahwa telah melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
Karena itu, Guntur menyayangkan adanya gugatan ini karena telah mengabaikan mekanisme sengketa pers yang diatur dalam UU Pers.
Menurut dia, seharusnya semua pihak patuh terhadap Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan Dewan Pers.
“Karena pers sebagai kontrol sosial, perannya penting untuk mengawasi penyalahgunaan kekuasaan. Ketika prosedur ini diabaikan yang harus kita lakukan meluruskan bersama,” katanya.
Guntur mengajak semua masyarakat untuk mendukung dan mengawal gugatan terhadap Tempo. Menurutnya, semua pihak harus mewujudkan cita-cita bersama, yaitu kemerdekaan pers di Indonesia bisa terjaga.(*)
