Video
Status Masjid Agung Bandung Tak Lagi Jadi Masjid Raya Jawa Barat

JMNChannel.com | Status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat resmi berakhir. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut status tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Dengan terbitnya keputusan itu, masjid bersejarah yang berdiri di pusat Kota Bandung tak lagi menyandang predikat masjid raya tingkat provinsi. Status yang melekat lebih dari dua dekade tersebut kini dicabut secara resmi oleh pemerintah daerah.
Pencabutan ini sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002.
Aturan yang terbit pada 2002 itu sebelumnya menjadi dasar pengukuhan Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Jawa Barat serta landasan pengelolaannya oleh pemerintah provinsi selama 23 tahun.
Dalam keputusan terbaru, Pemprov Jawa Barat menilai perlu ada penyesuaian kebijakan pengelolaan masjid, terutama terkait status kepemilikan aset.