Video
Status Masjid Agung Bandung Tak Lagi Jadi Masjid Raya Jawa Barat

Masjid Agung Bandung diketahui berdiri di atas tanah wakaf, sehingga pengelolaannya dinilai perlu dikembalikan pada prinsip dan tujuan wakaf.
“Bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid sesuai dengan tujuan wakaf dan kemandirian umat, perlu dilakukan pencabutan status Masjid Raya pada Masjid Agung Bandung,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Kepgub tersebut.
Pemerintah provinsi menegaskan, keputusan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pencabutan status Masjid Raya merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunannya.
Selain aspek regulasi, kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi. Salah satu pijakannya adalah Rapat Koordinasi Pembahasan Pengelolaan Manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang digelar pada 12 September 2025.
Forum tersebut menjadi awal peninjauan ulang pola pengelolaan Masjid Agung Bandung ke depan. Dalam diktum kesatu keputusan gubernur, ditegaskan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.