Ikuti Kami:

Bisnis

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Juli-September 2026 Tidak Naik

Diterbitkan:

|

Ilustrasi gardu listrik
Ilustrasi gardu listrik. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.

Laman: 1 2 3

Exit mobile version