Bisnis
ESDM Jabar Sebut Ada 2.000 Titik Pengambilan Air Tanah Tak Berizin

Bambang menegaskan, keberadaan titik pengambilan air tanah ilegal dapat mengganggu keseimbangan ekosistem bawah tanah karena sulit dilakukan pemantauan dan pengendalian.
“Kalau tidak terkendali, kita sulit menjaga keseimbangan kuantitas air tanah. Pemerintah punya tugas melakukan konservasi agar ketersediaan air tetap terjaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, kawasan dengan jumlah penggunaan air tanah terbanyak berada di wilayah utara hingga tengah Jawa Barat, terutama di kawasan industri seperti Bogor dan sekitarnya.
Sementara untuk sektor air minum dalam kemasan (AMDK), terdapat 130 badan usaha yang menggunakan sekitar 400 titik pengambilan air tanah, dan seluruhnya telah memiliki izin resmi.
Namun, Bambang mengingatkan adanya kewajiban sosial bagi perusahaan pengambil air tanah untuk menyalurkan 15 persen dari debit air tanah berizin kepada masyarakat sekitar.