Bisnis
ESDM Jabar Sebut Ada 2.000 Titik Pengambilan Air Tanah Tak Berizin

“Setiap pengambil air tanah wajib memberikan 15 persen dari debit izinnya untuk kebutuhan masyarakat. Misalnya, kalau izinnya 10 meter kubik per hari, maka 1,5 meter kubiknya harus disalurkan,” tegasnya.
Bambang menjelaskan, pengelolaan air tanah di Jawa Barat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Wilayah Jabar tengah ke selatan menjadi kewenangan provinsi, sedangkan Jabar tengah ke utara berada di bawah pengawasan pusat.
“Tujuan akhirnya satu, menjaga keseimbangan air tanah baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” pungkasnya.(*)