Ikuti Kami:

Bisnis

ESDM Jabar Sebut Ada 2.000 Titik Pengambilan Air Tanah Tak Berizin

Diterbitkan:

|

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Ist)

“Setiap pengambil air tanah wajib memberikan 15 persen dari debit izinnya untuk kebutuhan masyarakat. Misalnya, kalau izinnya 10 meter kubik per hari, maka 1,5 meter kubiknya harus disalurkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Dimulai April 2025, Ini Syarat dan Tahapannya

Bambang menjelaskan, pengelolaan air tanah di Jawa Barat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Wilayah Jabar tengah ke selatan menjadi kewenangan provinsi, sedangkan Jabar tengah ke utara berada di bawah pengawasan pusat.

Baca Juga:  Pengrajin Unik Dari Bahan Korek Api di Desa Cibeusi Sumedang

“Tujuan akhirnya satu, menjaga keseimbangan air tanah baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” pungkasnya.(*)

Laman: 1 2 3