Ikuti Kami:

Bisnis

Kabar Gembira! Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

JMNChannel.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga:  Bupati Garut Alihkan Anggaran Mobil Dinas Untuk Kesehatan dan Infrastruktur

Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam WIB.

UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.201.519.

Baca Juga:  Garap Inisiatif Baru, PT Arkadia Digital Media Tbk Terus Bergerak Dinamis

“Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen,” kata Teppy.

“Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat,” imbuhnya.

Laman: 1 2