Ikuti Kami:

Bisnis

Kabar Gembira! Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga:  Proses Pembuatan Teh Secara Tradisional di Desa Sindangpanon Purwakarta

“Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen,” ujar Teppy.(*)

Baca Juga:  Sebut Aparat Tak Netral, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Dilaporkan ke Polisi

Laman: 1 2