Ikuti Kami:

Bisnis

Kabar Gembira! Upah Minimum Provinsi Jabar Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Diterbitkan:

|

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Teppy menuturkan, kenaikan UMP dan UMPS sudah disepakati berbagai unsur pihak yang terlibat yakni unsur pemerintahan, akademisi, serikat pekerja dan pengusaha menyetujui kenaikan itu berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Baca Juga:  Realisasi Investasi di Karawang Hingga Triwulan Kedua 2021 Capai Rp13,8 Triliun

“Kita sangat sepakat, jadi seluruh unsur yang terlibat semua sepakat tidak ada tawar-menawar sebagaimana dengan Permenaker (naik) sebesar 6,5 persen,” ujar Teppy.(*)

Baca Juga:  Daripada Maju Nyapres, Prabowo Disebut Lebih Layak Jadi Cawapres Ganjar

Laman: 1 2