Pemerintahan
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Cukup Pakai STNK

JMNChannel.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) resmi memangkas birokrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Mulai Senin (6/4/2026), masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat membayar pajak tahunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA yang berlaku di seluruh gerai Samsat di wilayah Jawa Barat.
Dengan aturan anyar ini, wajib pajak cukup membawa STNK asli dan KTP pribadi pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan kendaraan tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons atas kendala yang sering dialami pembeli kendaraan bekas.