Bisnis
Kecurangan 12 Merek Beras, Omzet Ilegal Capai Miliaran Rupiah


Praktik ini berlangsung empat tahun, dengan total produksi 36 ton dan omzet sekitar Rp468 juta.
Kasus lain terjadi di PB Berkah, Cianjur. Pelaku memasarkan beras merek Slyp Pandan Wangi BR Cianjur yang ternyata berisi beras jenis lain. Dalam empat tahun, omzet penjualan mencapai Rp2,97 miliar dari 192 ton beras.
Di wilayah Polresta Bandung, polisi menemukan delapan merek beras, seperti MA Premium, NJ Premium Jembar Wangi, dan Slyp Super TAN, yang tidak memenuhi standar mutu premium bahkan di bawah kategori medium.
Sementara di Bogor, ditemukan praktik pengemasan ulang beras medium menjadi premium dengan merek seperti Slyp Super Gambar Mawar, Ramos Bandung, dan BMW.
Para tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
