Bisnis
Kecurangan 12 Merek Beras, Omzet Ilegal Capai Miliaran Rupiah


Sebagai langkah lanjutan, Polda Jabar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan akan menarik 12 merek beras tersebut dari peredaran karena tidak memenuhi SNI 6128:2020 tentang mutu beras premium.
Hendra mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli beras dengan memeriksa kesesuaian label dan memperhatikan standar nasional.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen serta menjaga stabilitas pasar pangan di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.(*)
