Ikuti Kami:

Bisnis

Pajak 12 Persen Pada Uang Elektronik Hingga Qris, Ini Penjelasan Kemenkeu

Diterbitkan:

|

Pajak 12 persen pada QRIS. (Foto: Kompas.com)

Ketentuan rinci terkait pengenaan PPN untuk transaksi uang elektronik maupun layanan teknologi finansial (fintech) secara umum diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.

Baca Juga:  Gurilem, Cemilan Nikmat Khas Cililin Bandung Barat yang Melegenda

Beberapa layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik (e-money), dompet digital (e-wallet), sistem pembayaran, layanan switching, proses kliring, penyelesaian transaksi, dan transfer dana.

Pemerintah yang dipimpin oleh Prabowo Subianto berencana memberlakukan tarif PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:  Wali Kota Bogor Berharap Pasokan Oksigen ke Kota Bogor Berjalan Normal

Namun, perlu dicatat bahwa sektor jasa keuangan secara umum tetap termasuk dalam kategori yang tidak dikenakan PPN.(*)

Laman: 1 2