Ikuti Kami:

Kesehatan

Satgas Covid-19 Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi Untuk Perjalanan Dalam Negeri

Diterbitkan:

|

Ilustrasi perjalanan dalam Negeri. (Foto: Istimewa)

JMNChannel.com | JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pelaku perjalanan dalam negeri menggantikan persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Ketentuan tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Maksimalkan Peran Puskesmas dan Tekan Biaya Pelayanan

“Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Ganip Warsito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Ganip Warsito mengatakan tujuan addendum tersebut untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi Covid-19 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antingen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi.

Baca Juga:  Kampung Adat Dukuh, Desa Islam Tradisional di Belantara Hutan Garut

Sesuai keputusan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Selasa (31/9/2021), kata Ganip, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan orang dalam negeri dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19.

Laman: 1 2