Pemerintahan
MK Putuskan Jadwal Pileg DPRD Dipisah Dengan Pemilu Nasional


“Amar putusan mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang gugatan di Gedung MK, Jakarta.
Putusan ini lahir dari sidang uji materiil nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Gugatan ini diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati sebagai Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti sebagai Bendahara Pengurus Yayasan Perludem.
Para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal, yakni Pasal 167 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Uji materiil ini diajukan terhadap Pasal 1 Ayat (2), Ayat (3), Pasal 18 Ayat (4), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 22E Ayat (5), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
