Ikuti Kami:

Pemerintahan

MK Putuskan Jadwal Pileg DPRD Dipisah Dengan Pemilu Nasional

Diterbitkan:

|

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindonews)

MK secara tegas menyatakan bahwa Pasal 347 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, ketentuan tersebut berlaku sepanjang dimaknai bahwa:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, atau DPD atau pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, dilaksanakan pelaksaan pemungutan secara serentak untuk memilih anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan gubernur dan wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” jelas Suhartoyo.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Usulkan 7.375 Formasi PPPK Non-ASN Paruh Waktu

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bertentangan dengan UUD NKRI 1945. Ketentuan ini dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai:

Baca Juga:  13 Desa di Tasikmalaya Terima Dana Desa Tertinggi Capai Rp1,7 Miliar

“pemilihan dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR, anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wapres,” tambah Suhartoyo.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia ke depannya.(*)

Laman: 1 2 3