Ikuti Kami:

Pemerintahan

MK Putuskan Negara Wajib Gratiskan Sekolah Dasar Negeri dan Swasta!

Diterbitkan:

|

Sekolah dasar gratis
Sekolah dasar gratis
Ilustrasi sekolah dasar gratis. (Foto: Ist)

Mahkamah menilai bahwa negara tetap memikul kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada warga negara yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau ketiadaan sarana pendidikan negeri.

Putusan MK ini menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya harus diberlakukan juga di sekolah swasta, terutama bagi peserta didik yang bersekolah di sana karena keterbatasan pilihan. Negara wajib menyediakan pembiayaan melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

Baca Juga:  Kementerian Kominfo Dukung Gerakan Vaksin Merdeka, Guna Percepatan Program Vaksinasi

Meski begitu, MK juga menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan. Sekolah yang menawarkan kurikulum tambahan atau memiliki nilai jual tertentu dianggap sebagai pilihan sadar oleh orang tua dan peserta didik, sehingga konsekuensi biaya juga menjadi tanggung jawab pribadi.

Baca Juga:  Anggaran Rp62,2 Miliar Disiapkan Untuk THR ASN di Kota Depok

Untuk itu, bantuan pendidikan hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Ini untuk menjamin bahwa bantuan digunakan secara akuntabel dan dikelola oleh institusi yang memenuhi standar.

Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi.

Laman: 1 2 3