Ikuti Kami:

Pemerintahan

Revisi RUU Sisdiknas, Jangan Biarkan Guru Hanya Hidup Minimum!

Diterbitkan:

|

Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad
Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad. (Foto: Ist)

JMNChannel.com | Momentum Hari Guru Nasional, Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menegaskan bahwa perjuangan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru harus menjadi prioritas negara.

Ia menilai profesi guru sebagai pilar utama peradaban, sehingga kebijakan yang mengatur mereka tidak boleh diletakkan pada standar yang minimal.

Baca Juga:  Guru Honorer di Jabar Gagal Jadi ASN Meski Lulus Passing Grade, Kenapa?

“Saya menegaskan komitmen penuh terhadap peningkatan harkat dan martabat pendidik di seluruh Indonesia,” kata Habib Syarief dalam keterangan yang diterima, Selasa (25/11/2025).

Habib Syarief, yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan baik secara formal maupun non-formal, menjelaskan bahwa Komisi X DPR RI melalui Panja RUU Sisdiknas tengah bekerja untuk merumuskan fondasi hukum pendidikan yang lebih solid. RUU tersebut akan mengintegrasikan tiga payung hukum utama: UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen 2005, serta UU Pendidikan Tinggi 2012.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Akan Kirim Pasukan Perdamaian Untuk Gaza

Namun, menurutnya, terdapat satu persoalan mendasar yang patut mendapat sorotan tajam: frasa mengenai hak guru dalam memperoleh penghasilan “di atas kebutuhan hidup minimum”.

Laman: 1 2 3