Pemerintahan
SPMB 2025, Sekda Jabar: Tak Boleh Ada Anak Miskin Gagal Sekolah!


“Kita ingin memastikan mereka tetap bisa sekolah, di negeri atau di swasta, negara tetap hadir,” ujarnya.
Pernyataan tegas ini muncul salah satunya karena keprihatinan atas kasus siswa di Cirebon yang mencoba bunuh diri karena tidak mampu membeli perlengkapan sekolah. “Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegas Herman.
Sebagai solusi, pemerintah mempertimbangkan penambahan kapasitas jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), dari 36 menjadi 50 siswa, demi mengakomodasi lonjakan pendaftar dari keluarga miskin.
Selain itu, akan ada formulir khusus yang wajib diisi orang tua saat daftar ulang, sebagai bentuk dukungan moral terhadap sekolah dan guru. Ini dimaksudkan agar guru memiliki ruang dalam mendidik siswa tanpa rasa takut berlebihan, namun tetap dalam batas hukum dan etika.
“Jangan sampai guru takut bertindak karena khawatir disalahartikan. Tapi kalau ada yang melanggar, tentu ada undang-undang perlindungan anak yang jadi pegangan,” imbuhnya.
