Ikuti Kami:

Pemerintahan

WFH ASN di Daerah Ditetapkan Setiap Jumat, Ini Aturan Mendagri

Diterbitkan:

|

ASN Kerja Lebaran
ASN Kerja Lebaran
Ilustrasi ASN kerja. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Pemerintah pusat menetapkan aturan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Surat edaran tersebut diteken pada 31 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Aturan ini menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Disapu Angin Puting Beliung, Puluhan Rumah di Bojongmangu Bekasi Rusak

“Kami sudah menandatangani surat edaran per tanggal 31 Maret hari ini,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa, 31 Maret 2026.

Berdasarkan ketentuan itu, ASN di daerah mulai menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Baca Juga:  27 Daerah di Jawa Barat Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga didorong mempercepat penerapan layanan digital. Sistem seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) menjadi bagian penting dalam mendukung fleksibilitas kerja tersebut.

Laman: 1 2