Ikuti Kami:

Peristiwa

Apartemen di Bogor Jadi Penampung Pengiriman TKW Ilegal ke Timur Tengah

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pengiriman TKI. (Foto: Solopos)

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, 10 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.

“Modus mereka adalah merekrut korban dengan janji pekerjaan di luar negeri, lalu menampung mereka di lokasi tersembunyi hingga siap diberangkatkan,” ungkap AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak Juli 2024.

Baca Juga:  Hujan Lebat dan Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Kepulauan Talaud Sulut

Kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga:  Uu Rhuzanul Ulum Blak-Blakan Soal Badan Otoritas Jabar Selatan & Politik 2023

“Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Seluruh barang bukti dan tersangka kini dalam penanganan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tambah Kombes Bismo.

Penggerebekan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan manusia sekaligus langkah konkret untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik ilegal.(*)

Laman: 1 2