Peristiwa
Edarkan Sabu Dalam Bungkus Permen Jeruk, Pemuda di Garut Ditangkap !

JMNChannel.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial ADK (24) ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu yang disamarkan dalam kemasan plastik bertuliskan “Permen Jeruk”.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (8/10) dalam operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Garut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 5,07 gram. Barang tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening, dibalut tisu putih, kemudian dimasukkan ke dalam kemasan plastik permen dan disimpan di dalam bungkus rokok.
“Pengungkapan ini akan terus kami dalami, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Usep di Garut, Jumat (16/10/2026).