Peristiwa
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan di Subang Persoalkan Vonis 20 Tahun

Ia juga menyuarakan harapan agar hak-hak hukum kliennya dipertimbangkan secara lebih adil di masa mendatang.
Diketahui, Yosep Hidayah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Subang setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istri dan anaknya.
Majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto menyatakan bahwa Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan pada Kamis, 25 Juli 2024.(*)