Peristiwa
Lima Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masuk Perlindungan LPSK


“Kelima saksi ini memenuhi syarat perlindungan LPSK karena peran penting mereka dalam mengungkap kebenaran materil. Kami memutuskan untuk memberikan mereka pendampingan dalam proses hukum,” ujar Sri pada Jumat (13/9).
Sri juga menambahkan bahwa LPSK telah melakukan penelaahan mendalam sebelum memutuskan untuk memberikan perlindungan, terutama terkait dengan ancaman yang diterima saksi selama proses hukum.
Dalam proses peradilan, saksi-saksi tersebut diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai karena adanya ancaman. LPSK berharap dengan adanya perlindungan, saksi dapat memberikan keterangan yang benar tanpa tekanan atau ancaman selama persidangan PK.
Sidang peninjauan kembali untuk tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eki terus berlanjut di Pengadilan Negeri Cirebon.
LPSK memberikan pendampingan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik, termasuk pengawalan dan pengamanan selama saksi memberikan keterangan. Kerja sama juga dilakukan dengan Lapas Cirebon untuk memastikan keamanan para terpidana yang masih berada di dalam tahanan.
