Ikuti Kami:

Peristiwa

Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Peninjauan Kembali

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus pembunuhan Vina. (Foto: Net)

JMNChannel.com | Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, memastikan tim hukumnya siap mendampingi para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Otto menegaskan, tujuh terpidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus ini berencana mengajukan PK dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Apartemen di Bogor Jadi Penampung Pengiriman TKW Ilegal ke Timur Tengah

Otto menyebutkan bahwa timnya saat ini tengah mengumpulkan bukti dan fakta yang akan dibawa ke MA. “Kami sedang mempersiapkan semua bukti dan fakta untuk diajukan ke MA,” ujar Otto.

Otto juga mengungkapkan bahwa pengajuan PK direncanakan akan dilakukan dalam dua minggu ke depan.

Baca Juga:  Hujan Lebat dan Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Kepulauan Talaud Sulut

“Kami siap mewakili tujuh terpidana untuk mengajukan PK. Tim kami, termasuk Pak Roelly Panggabean dan Jutek Bongso serta tim dari Bandung, sedang bekerja keras. Kami berharap dalam satu hingga dua minggu ini pengajuan PK sudah bisa dilakukan,” kata Otto usai menghadiri diskusi di Universitas Maranatha, Kota Bandung, Jumat (2/8/2024).

Laman: 1 2