Ikuti Kami:

Politik

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Harus Diulang Paling Lama Satu Tahun!

Diterbitkan:

|

Ilustrasi surat suara Pilkada dengan kotak kosong. (Foto: Net)

Atas dasar itu, menurut MK, pemaknaan frasa “pemilihan berikutnya” dan “tahun berikutnya” dalam norma Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada menjadi “pemilihan berikutnya dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024”.

Meskipun demikian, Mahkamah berpesan, seharusnya KPU selaku penyelenggara pilkada berupaya melaksanakan pemilihan berikutnya tersebut dalam waktu secepat mungkin.

Baca Juga:  Purwakarta Zona Hitam? Terkonfirmasi Positif Tembus Angka Ribuan

“Hal demikian dimaksudkan agar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan berikutnya tidak banyak kehilangan haknya untuk menjabat dalam periode masa jabatan sejak pelantikan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Baca Juga:  Bandung Zoo Tutup, Kota Bandung Berpotensi Rugi Hingga Rp1 Miliar

Lebih lanjut, demi menjaga model keserentakan pilkada secara nasional, MK mengatakan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang terpilih karena keharusan dilakukan pilkada ulang harus menerima masa jabatannya kurang dari lima tahun.

“Dalam hal ini, masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak akan mencapai lima tahun merupakan konsekuensi logis adanya ‘pemilihan berikutnya’ dimaksud,” tandas dia.(*)

Laman: 1 2 3