Politik KPU Sebut Caleg Terpilih yang Belum Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik Diterbitkan: 1 tahun lalu | 17 Juli 2024 Penulis: Deezan Haramain Share Tweet Ilustrasi Pileg 2024. (Foto: Detik.com) Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.(*) Baca Juga: Pemberhentian Ketua KPU Jabar, Bey Machmudin Hormati Keputusan DKPP Lihat di Google News Laman: 1 2 « SEBELUMNYA1 2 Tag Terkait:Caleg Belum Lapor LHKPNCaleg Lapor LHKPNFeaturedPileg 2024 Update Terkait: Terbaru Terpopuler Pemerintahan1 hari lalu Yusril Tegaskan Pergantian Kapolri Sepenuhnya Hak Presiden Peristiwa2 hari lalu Demo Anarkis di Bandung Disebut Didanai Jaringan Internasional Ragam3 hari lalu 2.000 Lebih Mahasiswa Baru Unisba Resmi Dilantik, Ini Pesan Rektor Pemerintahan4 hari lalu Empat Kasus Keracunan, DPRD Cianjur Desak Evaluasi Program MBG Peristiwa6 hari lalu Gas Elpiji 3 Kg di Cianjur Meledak, Tiga Warga Alami Luka Serius Bisnis7 hari lalu Pendaftaran PPPK, Antrean SKCK di Polres Purwakarta Membludak Ragam1 minggu lalu Timnas U23 Gagal ke Piala Asia 2026, Erick Thohir Minta Evaluasi Total Pemerintahan2 bulan lalu Percepatan Program MBG, Pemda Diminta Segera Bentuk Satgas Pemerintahan2 bulan lalu Presiden Prabowo Genjot Program MBG, Target 82,9 Juta Porsi Per Hari Peristiwa3 bulan lalu Kasus HIV AIDS di Cianjur Naik, 78 Kasus ODHA Baru di Tahun 2025 Pemerintahan3 bulan lalu MK Putuskan Jadwal Pileg DPRD Dipisah Dengan Pemilu Nasional Ragam3 bulan lalu Curang di Jalur Domisili, 10 Calon Siswa Dianulir Dari SMAN 3 Bandung Bisnis2 bulan lalu Tim Persib Baru, Walkot Bandung Ingin Juara Lagi di Liga 1 2025/2026 Ragam2 bulan lalu Sekolah Swasta Sepi Peminat, Sekda Jabar Sebut Peluang Masih Terbuka