Ikuti Kami:

Ragam

Ada 423 Lembaga Penyiaran di Jabar, KPID Soroti Aturan Platform Digital

Diterbitkan:

|

Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. (Foto: JabarNews)

Ia menyoroti wacana pengurangan jumlah komisioner KPID dari tujuh menjadi lima orang. Menurutnya, jumlah komisioner perlu mempertimbangkan jumlah lembaga penyiaran, luas wilayah, serta kepadatan penduduk di setiap provinsi.

“Jawa Barat memiliki 423 lembaga penyiaran, terbanyak di Indonesia. Jika disamakan lima komisioner dengan daerah yang hanya memiliki 50 lembaga penyiaran, tentu kurang ideal. Beban pengawasan dan geografis daerah harus menjadi pertimbangan,” katanya.

Menurut Adiyana, perbedaan beban kerja antardaerah perlu menjadi bagian dari pembahasan kebijakan agar fungsi pengawasan tetap berjalan sesuai kebutuhan.

KPID Jabar juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR RI. Adiyana berharap regulasi baru dapat memberikan kejelasan dan kesetaraan aturan bagi media penyiaran konvensional maupun layanan berbasis digital.

Ia menilai pengaturan tersebut bukan semata-mata pembatasan, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk informasi yang tidak terverifikasi.

Laman: 1 2 3 4

Exit mobile version