Ragam
Ada 423 Lembaga Penyiaran di Jabar, KPID Soroti Aturan Platform Digital

JMNChannel.com | Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyoroti ketimpangan regulasi antara televisi dan radio konvensional dengan platform digital seperti Over-The-Top (OTT) dan Video on Demand (VOD).
Persoalan tersebut dinilai penting di tengah perubahan pola konsumsi informasi dan meningkatnya risiko disinformasi di ruang digital.
Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan media penyiaran konvensional masih memiliki peran dalam menyediakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penguatan regulasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan edukasi masyarakat dalam memilih sumber informasi.
“Teknologi digital menghadirkan peluang sekaligus ancaman disrupsi informasi. Kami melakukan gerakan jemput bola turun langsung ke masyarakat bersama lembaga penyiaran untuk mengampanyekan kembali gerakan menonton televisi dan mendengarkan radio,” ujar Adiyana saat peringatan Hari Penyiaran Daerah (Harsiarda) Jawa Barat 2026 di Plaza Mekarsari, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (10/10/2026).
Adiyana menyebut Jawa Barat memiliki 423 lembaga penyiaran, jumlah yang menurutnya menjadi pertimbangan dalam menentukan kebutuhan pengawasan di tingkat daerah.