Ikuti Kami:

Ragam

Darurat Kasus Penipuan Digital di Jabar, 131 Ribu Laporan Menumpuk

Diterbitkan:

|

Praktisi IT, Keamanan Siber, dan Hukum, Satriyo Wibowo. (Foto: Ist)

​Langkah tegas tersebut menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp771,2 miliar. Angka ini meningkat dibanding posisi Juli 2026, saat IASC membekukan Rp724,1 miliar dari 637.055 aduan dan mengembalikan Rp204,3 miliar ke kantong korban.

Fakta ini menegaskan bahwa kejahatan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis, melainkan ancaman langsung terhadap tabungan serta kestabilan finansial publik.

​Praktisi teknologi informasi, keamanan siber, dan hukum, Satriyo Wibowo, menilai pola kejahatan ini terus bermutasi. Menurutnya, aksi penipuan transaksi belanja online masih mendominasi aduan nasional. Selain itu, modus fake call atau impersonasi pihak berwenang serta investasi bodong terus menelan korban.

​Pelaku jarang meminta transfer dana secara terbuka. Mereka memanipulasi psikologis korban lewat rekayasa sosial (social engineering), lowongan kerja palsu, hingga tautan jebakan. Akibatnya, profil kerentanan antarwilayah menjadi sangat beragam.

Mahasiswa rentan terjerat tawaran kerja fiktif, UMKM terancam transaksi pembayaran palsu, sementara kelompok lansia dan ASN menjadi sasaran utama fake call.

Laman: 1 2 3 4 5

Exit mobile version