Ikuti Kami:

Ragam

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Diterbitkan:

|

JMN Channel | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Baca Juga:  Sebut Tradisi Komunis! Fahri Hamzah Kecam KPU, Tak Setuju Pemilu 2024

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Baca Juga:  BIJB Kertajati Jadi Pusat Keberangkatan Utama Jamaah Haji Jabar 2025

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos