Ikuti Kami:

Ragam

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati Herry Wirawan, Dedi Mulyadi Angkat Bicara

Diterbitkan:

|

JMN Channel | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.

Baca Juga:  Pemkab Sumedang Perketat Pengawasan Rumah Kos, Ini Aturan Tegasnya

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Baca Juga:  Koalisi Perubahan Tancap Gas, PKS Siap Resmikan Anies Jadi Bacapres 2024

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos