Ragam
Korupsi Dana Atlet Disabilitas, Tiga Pejabat NPCI Jabar Jadi Terdakwa


JMNChannel.com | Tiga mantan petinggi NPCI Jabar Kevin Fabiano, Cepi Puad Ansori, dan Supriatna Gumilar menjadi terdakwa karena dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat yang seharusnya untuk kepentingan atlet disabilitas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (6/3/2025) mengungkap berbagai modus korupsi, seperti mark-up pengadaan perlengkapan atlet, manipulasi laporan keuangan, hingga pencairan dana fiktif. Akibatnya, hak para atlet terpangkas hingga 30%, sementara fasilitas yang mereka terima jauh dari standar yang layak
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp122 miliar dalam tiga tahun terakhir untuk mendukung NPCI Jabar.
Berikut rincian dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet; tahun 2021: Rp67 miliar untuk PEPARDA dan PEPARNAS Papua. Tahun 2022: Rp19 miliar untuk PEPARDA Bekasi. Tahun 2023: Rp36 miliar untuk operasional NPCI Jabar.
JPU menegaskan bahwa sebagian besar dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. “Para terdakwa mengalihkan dana ke rekening pribadi dengan berbagai modus. Mereka mengorbankan hak atlet demi kepentingan pribadi,” ujar jaksa dalam persidangan.
