Ikuti Kami:

Ragam

Korupsi Dana Atlet Disabilitas, Tiga Pejabat NPCI Jabar Jadi Terdakwa

Diterbitkan:

|

Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

Kondisi ini membuat banyak atlet kesulitan menjalani pelatihan dan persiapan kompetisi. “Kami berlatih dengan fasilitas terbatas. Bahkan, ada yang harus membeli perlengkapan sendiri,” ujar salah satu atlet yang enggan disebutkan namanya.

Dalam persidangan, Cepi Puad Ansori mengklaim bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan. Kuasa hukumnya, Rusli Subrata, menegaskan bahwa kliennya bukan aktor utama dalam kasus ini.

“Banyak bukti yang digunakan jaksa berasal dari keterangan klien kami. Kami bahkan mengajukan Cepi sebagai justice collaborator agar mendapat perlindungan hukum,” kata Rusli di hadapan majelis hakim. Ia juga menegaskan bahwa Cepi hanya menyampaikan informasi ke NPCI Pusat, tetapi malah terseret dalam pusaran korupsi.

Baca Juga:  Ngobrol Bareng Abah Uci Pendiri BB1%MC Blak-Blakan Soal Kenakalan Masa Muda

Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar. Jaksa menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Gempar! Meteor Diduga Jatuh di Gunung Merapi

Sidang akan berlanjut dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum Kevin Fabiano pada 13 Maret 2025. Sementara itu, pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan pada 10 April 2025.

Kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan. Apakah Cepi Puad Ansori benar hanya menjalankan perintah? Siapa dalang utama di balik korupsi dana hibah NPCI Jabar? Semua mata kini tertuju pada putusan Majelis Hakim.(*)

Laman: 1 2 3