Ikuti Kami:

Peristiwa

Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Diterbitkan:

|

Sidang kasus dugaan ujaran kebencian
Sidang kasus dugaan ujaran kebencian
Sidang kasus dugaan ujaran kebencian. (Foto: Ist)

JMNChannel.com | Kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda yang menyeret seorang kreator konten memasuki tahap tuntutan.

Jaksa menuntut YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga:  Disemprot DPR Soal Uang Negara, Segini Harta Kekayaan Kepala BRIN

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4/206).

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 243 KUHP yang baru, dengan tuntutan pidana dua tahun enam bulan,” ujar jaksa Sukanda usai persidangan.

Baca Juga:  Hasil Rapid Test, Bapanas Nyatakan Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi

Dalam dakwaan, jaksa menilai terdakwa telah menyampaikan pernyataan dalam siaran langsung di media sosial yang menyinggung dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda.

Laman: 1 2 3