Peristiwa
Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Meski lokasi kejadian berada di luar Jawa Barat, jaksa menilai Pengadilan Negeri Bandung memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.(*)