Peristiwa
Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara masih diamankan untuk kepentingan proses hukum. Sementara barang yang tidak terkait akan dikembalikan kepada terdakwa.
“Untuk pembelaan, kita tunggu dari penasihat hukum atau terdakwa pada sidang berikutnya,” kata Sukanda.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi yang dijadwalkan pada 20 April 2026. Agenda tersebut akan menjadi penentu arah lanjutan proses persidangan sebelum putusan dijatuhkan.
Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 8 Desember 2025 di kawasan Kota Surabaya.