Ikuti Kami:

Ragam

Korupsi Dana Atlet Disabilitas, Tiga Pejabat NPCI Jabar Jadi Terdakwa

Diterbitkan:

|

Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung
Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

Jaksa menjelaskan bahwa terdakwa menggunakan beberapa cara untuk menggelapkan dana hibah. Modus pertama adalah mark-up harga pengadaan perlengkapan atlet. Kevin Fabiano, yang bertanggung jawab atas pengadaan sepatu atlet, diduga menaikkan harga jauh di atas nilai sebenarnya.

Selain itu, mereka juga memanipulasi laporan keuangan. Pada 2022, Kevin bertanggung jawab atas dana Rp359 juta untuk honor petugas lapangan, wasit, dan tenaga medis. Namun, laporan pertanggungjawaban yang ia buat ternyata fiktif. Uang tersebut masuk ke rekening Indah Meydiana, asisten pribadinya.

Baca Juga:  Berbagi Ramadhan, PLN UIP JBT Santuni Anak Yatim Hingga Marbot Masjid

Tahun berikutnya, Supriatna Gumilar dan Kevin Fabiano kembali mencairkan dana hibah senilai Rp4,2 miliar. Mereka memerintahkan Cepi Puad Ansori untuk mencairkan dana tersebut dengan dalih sebagai pinjaman sementara. Namun, hingga kini dana itu tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga:  Masuki Tahun Ketujuh, PWI Kota Bandung Komitmen Berbagi Takjil Ramadan

Korupsi ini berdampak langsung pada atlet disabilitas. Banyak anggaran yang seharusnya mereka terima justru dipangkas atau disalahgunakan.

JPU menemukan beberapa penyimpangan yang merugikan atlet, di antaranya pemotongan anggaran atlet hingga 30%. Dana cabang olahraga dipotong dan disalurkan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Akomodasi atlet tidak layak dengan kondisi kamar yang penuh sesak. Dana operasional dicairkan ke rekening pribadi dan keluarga terdakwa.

Laman: 1 2 3