Ikuti Kami:

Ragam

Waspada! Kirim Stiker Whatsapp Tidak Senonoh Bisa Kena Denda Rp.6 Milyar

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Stiker p0rnografi belakangan ini banyak beredar di Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk p0rnografi pasti melanggar hukum.

Baca Juga:  Akademisi Ingatkan Para Pemimpin Baru di Daerah, Tugas Berat Menanti

“Kalau masuk kategori p0rnografi seperti yang diatur di UU P0rnografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H Jatuh Pada 1 Maret 2025

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos