Ikuti Kami:

Ragam

Waspada! Kirim Stiker Whatsapp Tidak Senonoh Bisa Kena Denda Rp.6 Milyar

Diterbitkan:

|

JMNChannel.com | Stiker p0rnografi belakangan ini banyak beredar di Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan sebagaimana diatur Undang-undang apabila termasuk p0rnografi pasti melanggar hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Hutang 800 Miliar ke Jusuf Hamka, Belum Dibayar Sejak 1998

“Kalau masuk kategori p0rnografi seperti yang diatur di UU P0rnografi, pasti melanggar hukum dan masyarakat yang mengetahui hal itu bisa melaporkan ke kami atau polisi,” ujar Semuel dilansir dari Katadata.co.id pada (03/08/2021).

Baca Juga:  BPBD Purwakarta Siap Siaga Hadapi Aktivitas Sesar Lembang

Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com

Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos