Ikuti Kami:

Pemerintahan

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Cukup Pakai STNK

Diterbitkan:

|

Ilustrasi pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: Net)

Menurutnya, kesulitan melacak identitas pemilik tangan pertama kerap menjadi ganjalan warga untuk taat pajak.

​”Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” tegas Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).

​Meski memberikan kelonggaran besar, masyarakat perlu mencatat bahwa relaksasi administrasi ini hanya berlaku untuk perpanjangan pajak rutin setiap tahun.

​Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, aturan lama masih berlaku. Wajib pajak tetap diharuskan melakukan proses balik nama dengan identitas pemilik yang baru.

​Terobosan ini juga menjadi jawaban atas keluhan warga yang sempat ramai di media sosial. Sebelumnya, mencuat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di salah satu Samsat di Kabupaten Bandung Barat, di mana warga diminta membayar ratusan ribu rupiah hanya karena tidak memiliki KTP pemilik pertama.

Laman: 1 2 3

Exit mobile version