Ikuti Kami:

Pemerintahan

Mulai 2026, Kejagung dan Pemprov Jabar Terapkan Pidana Sosial

Diterbitkan:

|

MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat
MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat
MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat. (Foto: Dok. Kejagung)

Bentuk pelaksanaan pidana sosial akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah, memperbaiki fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan atau panti sosial.

Baca Juga:  Resimen Armed 1 SY 1 Kostrad Gelar Latihan Dengan Beragam Alutsista Canggih

Asep menegaskan, pidana sosial tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga sarana bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berbuat baik bagi lingkungan.

Baca Juga:  Soal Tunjangan Perumahan, DPRD Jabar Siap Dievaluasi Kemendagri

“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” katanya.(*)

Laman: 1 2 3