Ikuti Kami:

Pemerintahan

Mulai 2026, Kejagung dan Pemprov Jabar Terapkan Pidana Sosial

Diterbitkan:

|

MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat
MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat
MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat. (Foto: Dok. Kejagung)

Sanksi ini, kata Asep, tidak mengandung unsur paksaan dan tidak bersifat komersial.

“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Asep kepada wartawan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Merasa Miris Masih Ada Anak Tidak Sekolah di Jawa Barat

Menurut Asep, pelaksanaan pidana sosial akan melibatkan berbagai pihak. Kejaksaan Agung sebagai pelaksana putusan pengadilan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana di fasilitas umum sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Buka Pendaftaran PPPK 2024, Butuh 618 Formasi

Kebijakan ini diterapkan karena pembinaan di dalam penjara dinilai kurang efektif, terutama bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Dengan pidana sosial, pelaku akan berkontribusi langsung kepada masyarakat melalui kegiatan yang bermanfaat.

Laman: 1 2 3