Ikuti Kami:

Pemerintahan

Mulai 2026, Kejagung dan Pemprov Jabar Terapkan Pidana Sosial

Diterbitkan:

|

MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat
MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat
MoU pidana sosial Pemprov Jawa Barat. (Foto: Dok. Kejagung)

Bentuk pelaksanaan pidana sosial akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah, memperbaiki fasilitas umum, hingga memberikan layanan sosial di panti asuhan atau panti sosial.

Baca Juga:  Melihat Keindahan Kampung Tokyo Jepang di Desa Malani Bogor

Asep menegaskan, pidana sosial tidak hanya menjadi sanksi, tetapi juga sarana bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berbuat baik bagi lingkungan.

Baca Juga:  Innalillahi, Dua Petugas Telkom di Bandung Meninggal Dunia di Gorong-Gorong

“Setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” katanya.(*)

Laman: 1 2 3