Ikuti Kami:

Peristiwa

Buron 14 Tahun, Eks PNS Terpidana Korupsi Ditangkap di Karawang

Diterbitkan:

|

Eks PNS terpidana korupsi yang buron
Eks PNS terpidana korupsi yang buron
Eks PNS terpidana korupsi yang buron. (Foto: Kejagung RI)

JMNChannel.com | Buronan kasus korupsi eks Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya ditangkap setelah kabur selama 14 tahun.

Terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga:  Innalillahi, Korban Bencana di Aceh dan Sumatra Capai 1.200 Orang

Terpidana bernama Hariyono (69) ditangkap di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, pada Jumat (23/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan proses pengamanan berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Imbau Warga Jabar Tak Berlebihan Rayakan Tahun Baru

“Selanjutnya, terpidana dibawa untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang,” ujar Anang, dikutip dari laman resmi Kejagung, Minggu (25/1/2026).

Laman: 1 2 3